Bangkalan – Indonesia melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) langsung pertama kali tahun 2004. Sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Rabu (27/12/2023).
Dalam Pilpres 2004-2019 rakyat memilih langsung Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) sesuai dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, dan 22E ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke-3 dan ke-4. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003, UU No. 42 Tahun 2008, dan UU No. 7 Tahun 2017.
Pengusul Capres-Cawapres Pilpres adalah partai politik (partai) atau gabungan partai yang memperoleh minimal 5% suara atau 3% kursi DPR RI. Pemenang Pilpres adalah pasangan Capres-Cawapres yang mendapatkan suara 50% lebih dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 50% lebih provinsi Indonesia.
Apabila perolehan suara Capres-Cawapres tidak ada yang mencapai persentase tersebut, maka dua pasangan Capres-Cawapres yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam Pilpres Putaran ke-2.
Pelaksanaan Pilpres 2004 Putaran Pertama pada 5 Juli 2004 dan Putaran Kedua pada 20 September 2004. Pilpres 2004 ini memilih Capres-Cawapres Periode 2004-2009. Pelaksanaan Pilpres 2009 pada 8 Juli 2009 dalam satu putaran. Pilpres 2009 ini memilih Capres-Cawapres Periode 2009-2014.
Pelaksanaan Pilpres 2014 pada 9 Juli 2014 dalam satu putaran. Pilpres 2014 ini memilih Capres-Cawapres Periode 2014-2019. Pelaksanaan Pilpres 2019 pada 17 April 2019 dalam satu putaran. Pilpres 2019 ini memilih Capres-Cawapres Periode 2019-2024.