Adapun pilar kedua mengenai global minimum taxation ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara di mana kemungkinan bisa terjadi upaya menghindari pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion.
“Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua, yaitu memberlakukan global minimum taxation dan juga kerangka kerja sama,” ujar Menkeu.
Menkeu mengungkapkan setelah kedua pilar tersebut disepakati dan dilaksanakan pada tahun 2023, maka akan dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan kedua pilar tersebut, Menkeu menyebut terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance, baik mulai dari membangun legislasinya atau aturannya untuk bisa menjalankan kesepakatan ini, maupun dari sisi kapasitas dari Direktorat Jenderal Pajak masing-masing negara.
“Oleh karena itu, di dalam G20 juga disepakati akan adanya dukungan untuk kapasitas penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar itu secara sesuai dengan kesepakatan waktu, yang disebut sangat ambisius, yaitu tahun 2023,” kata Menkeu.
Di sisi lain, G20 juga akan membuat berbagai langkah, seperti simposium pada level menteri, di dalam rangka membahas capacity building dan pelaksanaan dari dua pilar secara konsisten. (*)
