Selanjutnya, PH menunggu di depan gang dan FP membeli 10 butir ekstasi dan satu poket sabu seberat 0,35 gram beserta pembungkusnya kepada bandar yang bernama IZ (DPO). Setelah mendapatkan barang haram tersebut, kemudian PH berniat mengantar FP pulang ke rumahnya, namun mereka disergap Unit Reskrim Polsek Benowo di lampu lalulintas Tugu Pahlawan Jalan Tembaan Surabaya.
Saat dilakukan interograsi, PH mengaku 10 butir ektasj adalah titipan RDS dan 1 poket sabu seberat 0,35 gram diakui miliknya. Unit Reskrim Polsek Benowo lantas melakukan pengembangan ke rumah RDS di Kecamatan Kemas Gresik dan ditemukan 1 pipet kaca berisi sisa sabu serta alat hisap sabu (bong) berupa botol kecil milik RDS.
Barang bukti yang disita yakni, satu poket sabu seberat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya, 10 butir pil ekstasi, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) berupa botol kecil. Ketiga tersangka tersebut dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tertangkapnya RDS yang dikenal wartawan senior dan menjabat Pemimpin Redaksi di salah satu media siber sontak membuat kaget rekan seangkatannya di jurnalistik. Dwi Heri Mustika, rekan seangkatan RDS sewaktu sami-sama menjadi wartawan di sebuah media cetak harian di Surabaya, Kamis (24/12/2021) mengatakan tidak menyangka RDS terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Saya dulu mengenal RDS tidak pernah memakai narkoba. Bahkan RDS pribadi yang rajin beribadah. Semoga RDS bisa lebih baik dan tidak terjerumus lagi dgn kesalahan yang sama,” harap Dwi Heri Mustika yang sekarang berprofesi sebagai Advokat ini.
