Dirinya juga menerangkan bahwa rombongan unit Resmob dan unit PPA Polres Sampang tiba di Mapolres Sampang pada hari Senin (27/9/2021) pukul 07.00 Wib.
Dari pemeriksaan penyidik, AKP Sudaryanto SH. MH menjelaskan, SA mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak (Bunga) yang masih tetangga tersangka sebanyak 1 (satu) kali pada hari Senin (30/08/2021) sekira pukul 11.00 Wib didalam rumahnya.
“Tersangka SA sekarang sudah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sampang, guna mempertanggung jawabkan tindakan,” tuturnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku SA, di jerat Pasal 81 dan 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Moh. Ridlwan
