Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Disinyalir Ada Intervensi

Madurapers
Ilustrasi kritik Putusan Tunda Pemilu 2024
Ilustrasi kritik Putusan Tunda Pemilu 2024 (Dok. Madurapers, 2023).

Sinergis dengan Benny K. Harman, Refly Harun mencium, ada indikasi intimidasi dalam masalah gugatan Partai PRIMA, yang menghasilkan Putusan PN Jakpus penundaan Pemilu 2024.

Dia percaya bahwa, hakim PN Jakpus, selain bodoh, juga ada yang mengintimidasi. Hal itu mengingat sejarah Partai PRIMA, terutama Ketua Umumnya, Refly meyakini ada campur tangan orang-orang yang ngebet 3 (tiga) periode.

“Refly Harun mencium bau intimidasi soal gugatan penundaan pemilu 2024.”

“Saya percaya si klo Hakim PN Jakpus selain bodoh jg ada yg mengintimidasi, mengingat sejarah partai Prima terutama Ketumnya & jg saya yakin ada campur tangan org² yg ngebet 3 periode. Hakim layak dipecat!” Tweet Korban Ceklist Satu.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD., mengatakan, harus melawan vonis PN Jakpus tentang penundaan Pemilu ke tahun 2025. Alasannya, karena tidak sesuai dengan kewenangannya.

Ini di luar yurisdiksinya. Hakim Pemilu bukan hakim perdata. Jadi, kata dia, vonis PN Jakpus tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU, yang mengatur pelaksanaan Pemilu setiap 5 (lima) tahun sekali.

“Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.” Tweet Mahfud MD.