“Salah satunya, pengurangan sampah dan mengolahnya jadi kompos, briket dan lainnya, dengan melibatkan elemen masyarakat serta OPD lainnya,” tandasnya.
Lebih lanjut, mantan Camat Rubaru itu menjelaskan, bahwa dalam memaksimalkan penanganan lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 76 Tahun 2019, membutuhkan partisipasi masyarakat hingga pelosok desa
“Yang jelas, kami bergotong royong untuk bekerja keras dalam menangani sampah, seperti di pasar, taman kota dan pusat keramaian lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah mengatakan bahwa melalui penghargaan Adipura dapat mendorong masyarakat untuk lebih giat menjadi lingkungan agar tetap bersih dan asri.
“Menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan targetnya bukan meraih Adipura, namun yang terpenting adalah membudidayakan dan menanamkan kesadaran kepada masyarakat supaya berpola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan,” harapnya.
