Pakar Hukum Tatanegara, Bivitri Susanti, mengungkapkan keprihatinannya terhadap empat aspek yang menurutnya telah dimatikan secara legal dalam konteks sistem hukum di Indonesia
Pakar Hukum Tatanegara, Bivitri Susanti, mengungkapkan keprihatinannya terhadap empat aspek yang menurutnya telah dimatikan secara legal dalam konteks sistem hukum di Indonesia