Sumenep – Kasus salah satu Kepala Desa (Kades) yang berinisial SA di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang menceraikan istrinya hingga kini belum kunjung terselesaikan antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, Kades SA menikahi secara siri salah satu warganya yang berinisial Y (29) pada bulan Oktober tahun 2021 kemarin. Proses akad nikah keduanya berlangsung di Surabaya dengan mendatangkan beberapa saksi.
Bahkan, biaya prosesi akad nikah bersama Kades SA itu memakai uang pribadinya sebesar Rp. 4 juta dengan akad meminjam. Karena waktu itu, SA belum memegang uang dan berjanji akan menggantinya setelah memiliki uang.
Namun setelah beberapa bulan berlangsung, hubungan Kades SA dengan Y (29) harus kandas di tengah jalan. Anehnya, Y (29) ditalak oleh Kades SA tanpa alasan yang jelas, bahkan proses talak itu dilakukan SA hanya melalui pesan WhatsApp.
Kepada jurnalis madurapres.com, perempuan asal Desa Taman Sareh, Kecamatan Dungkek Sumenep itu mengaku sebelum Kades SA menikahi menikahi dirinya, status SA telah memiliki istri. Artinya, Y (29) merupakan istri kedua yang ia nikahi secara siri. Begitupun sebaliknya, sebelum Y (29) dinikahi oleh Kades SA, juga berstatus punya suami, tetapi Y (29) rela bercerai dengan suaminya demi memilih Kades tersebut.
Y (29) merasa yakin berpisah dengan suaminya sebelum SA, lantaran Kades kepada dirinya sempat dijanjikan banyak hal. Salah satu janji manis yang yakni akan menceraikan Istri SA asal Y (29) juga bercerai dengan suaminya.