“Namun, PTUN mengeluarkan putusan, yang pada intinya menolak keberatan dari Pemkot Surabaya dan menguatkan putusan Komisi Informasi Jawa Timur,” kata Aan sambil menunjukkan surat putusan.
“Ini kemenangan warga, bahwa warga di sekitar Trans Icon berhak tau dokumen ijin pembangunannya. Karena yang terdampak adalah warga sekitar,” tutur dia.
Tim hukum LKBH Bintang, Hasan Sodikin, S.H., dan Ahmad Mudabir, S.H., sebagai kuasa hukum Aan Ainur Rofik sangat berterima kasih kepada majelis hakim.
“Putusan sangat mencerminkan rasa keadilan di masyakarat. Kemenangan ini bukan kemenangan kliennya saja, tapi merupakan kemenangan masyarakat Surabaya pada umumnya,” ujarnya kembali.
