4 Pelaku Pembobol Bank Mandiri Cabang MERR Senilai Rp 3,5 Miliar Ditangkap Pidsus Kejari Tanjung Perak

Madurapers
Tersangka EK dan AR (memakai rompi warna merah muda) digelandang menuju mobil tahanan, Selasa (11/1/2022) setelah menjalani pemeriksaan di Bidang Pidsus Kejari Tanjung Perak (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Penahanan ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS,” jelasnya.

Alasan penahanan terhadap keempat tersangka ini menurut Kasna karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama. Kasna menegaskan keempat tersangka ini dijerat Pasal berlapis.

“Yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Kasna sekaligus menutup jumpa pers.