Ketujuh, tidak membikin gaduh. Pengucapan salam jangan suara keras atau sangat rendah. Suara pengucapannya sedang, minimal orang bisa mendengarnya (H.R. Muslim).
Kedelapan, tidak mengucapkan “Alaikassalam”. Pengucapan “Alaikassalam” jangan diucapkan karena salam itu untuk orang yang sudah meninggal dunia (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
Kesembilan, salam kepada lawan jenis. Laki-laki atau perempuan diperkenankan mengucapkan salam kepada lawan jenisnya (H.R. Tirmidzi; H.R Muslim). Namun, pengucapan salam itu jangan dijadikan sebagai perantara untuk berbuat maksiat atau berzina.
Kesepuluh, salam kepada orang non Muslim. Pengucapan salam kepada orang di luar Islam tidak diperbolehkan oleh Nabi Muhammad s.a.w., (H.R. Muslim).
Tapi apabila orang di luar Islam yang mengucapkan sala itu kepada orang Islam, maka jawablah dengan “Wa ‘alaikum” yang artinya (“Semoga anda juga). Jawaban salam itu saja dan jangan diperpanjang (H.R. Bukhari dan Muslim).
Kesebelas, salam kepada anak-anak. Pengucapan salam hendaklah dilakukan pada anak-anak. Dengan hal itu dapat mewarnai akhlaknya kelak ketika menjadi dewasa (H.R. Bukhari dan Muslim).
Kedua belas, salam masuk rumah. Pengucapan salam hendaklah dilakukan ketika mau masuk rumah orang lain dan rumah sendiri. Tujuannya untuk meminta izin kepada orang yang punya rumah (Q.S. An-Nuur: 61) dan agar si pengucap salam dan keluarnya mendapat berkah (H.R. Tirmidzi).
Ketiga belas, salam kepada orang yang sudah meninggal. Pengucapan salam ini termasuk perbuatan mulia. Ibnu Qayyim mengajarkan doa salam kepada ahli kubur sebagai berikut:
“Assalaamu ‘alaikum Ahlad Diyaar minal mu’miniina wal muslimiin wa inna insyaaAllahu lalaakhiquuna nas-alullooha lanaa walakumul ‘aaqiya” (Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, “mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami insyaAllah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian).”
Keempat belas, salam kepada orang yang dikenal dan tidak dikenal. Pengucapan salam ini hendaklah dilakukan kepada orang Islam (muslim) yang dikenal maupun tidak dikenal (H.R. Ahmad dan Thabrani).
Kelima belas, meninggalkan salam jahiliyah. Pengucapan salam kepada sesama umat Islam menggunakan kalimat yang diajarkan oleh Rasulullah s.a.w., bukan salam di luar Islam.
