Bangkalan – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan mensinyalir, realisasi anggaran triwulan pertama tahun anggaran 2020 Dinas PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) tabrak regulasi.
Abdul Aziz, anggota Komisi C DPRD Bangkalan mengungkap fakta ini saat rapat evaluasi Komisi C DPRD dengan PRKP, Senin (13/4/2020).
Abdul Aziz memaparkan pada rapat tersebut bahwa, realisasi anggaran program dan kegiatan Dinas PRKP, triwulan pertama Tahun Anggaran (TA) 2020, tidak sesuai dengan Pasal 133 ayat (6) PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa, DPA adalah dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
