Anggaran Dinas PRKP Bangkalan Dievaluasi Anggota DPRD

Abdul Aziz, Komisi C DPRD Kab. Bangkalan
Abdul Aziz, Komisi C DPRD Kab. Bangkalan (Dok. MAdurapers).

Bangkalan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan mensinyalir, realisasi anggaran triwulan pertama tahun anggaran 2020 Dinas PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) tabrak regulasi.

Abdul Aziz, anggota Komisi C DPRD Bangkalan mengungkap fakta ini saat rapat evaluasi Komisi C DPRD dengan PRKP, Senin (13/4/2020).

Abdul Aziz memaparkan pada rapat tersebut bahwa, realisasi anggaran program dan kegiatan Dinas PRKP, triwulan pertama Tahun Anggaran (TA) 2020, tidak sesuai dengan Pasal 133 ayat (6) PP No. 12 Tahun 2019.

Dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa, DPA adalah dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.

Bukti faktual temuannya, antara lain, pertama adalah capaian target kinerja tidak sesuai dengan DPA Dinas PRKP Tahun 2020.

Target capaian dalam DPA sebesar 0,00%, sedangkan dalam laporan realisasi anggaran programnya secara akumulatif mencapai 2,36%.

Kedua, anggaran program dalam DPA triwulan pertama TA 2020 sebesar Rp19.764.473.182, sedangkan realisasinya hanya sebesar Rp489.884.218 (2,48%).

Oleh karena itu, menurutnya, “Dalam beberapa hari ke depan, setelah data evaluasinya selesai, akan memohonkan kepada BPK, BPKP Jatim, dan Inspektorat Bangkalan, untuk melakukan audit realisasi keuangan program dan kegiatan dinas tersebut.”

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca