Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai sikap Presiden Joko Widodo yang memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di tengah masyarakat merupakan langkah positif, Rabu (23/2/2022).
“Saya kira apa yang diperintahkan oleh Presiden kepada Menko Ekonomi dan Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan revisi suatu langkah yang sangat positif. Artinya pantas kita apresiasi. Karena Presiden mendengarkan suara parlemen, secara khusus dari Ibu Ketua DPR untuk merevisi Permen itu,” kata Rahmad dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Selasa (22/2/2022).
Perintah Presiden untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Untuk detailnya, Presiden Jokowi juga meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan direvisi.
“Presiden mendengar langsung masukan-masukan dari berbagai kalangan terkait polemik pencairan dana JHT.Termasuk, mendengar suara Ketua DPR RI Puan Maharani serta para pekerja dan memerintahkan kepada Menko dan Ibu Menteri melakukan suatu revisi terhadap persyaratan pencairan dana JHT,” jelas politisi PDI-Perjuangan itu.
