Sampang – Sempat menjadi sorotan publik, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang melakukan tindakan tegas dengan menyegel bangunan setengah jadi yang berdiri diatas Fasilitas Umum (Fasum) dan disinyalir tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang – Jawa Timur, Rabu (25/08/2021).
Pantauan di lokasi, tampak petugas dari Satpol-PP Sampang melakukan penyegelan yang diduga tidak mengantongi IMB di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Kepala Satpol PP Sampang, M Harto, mengatakan bahwa langkah yang dilakukannya merupakan benfuk teguran kepada pemiliknya, agar tidak melanjutkan pengerjaan bangunan tersebut.
“Penyegelan ini sebagai teguran, agar pemilik tidak melanjutkan pengerjaan bangunan, jika masih tetap mokong akan kami segel total,” tegasnya.