Sampang – Sempat menjadi sorotan publik, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang melakukan tindakan tegas dengan menyegel bangunan setengah jadi yang berdiri diatas Fasilitas Umum (Fasum) dan disinyalir tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang – Jawa Timur, Rabu (25/08/2021).
Pantauan di lokasi, tampak petugas dari Satpol-PP Sampang melakukan penyegelan yang diduga tidak mengantongi IMB di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Kepala Satpol PP Sampang, M Harto, mengatakan bahwa langkah yang dilakukannya merupakan benfuk teguran kepada pemiliknya, agar tidak melanjutkan pengerjaan bangunan tersebut.
“Penyegelan ini sebagai teguran, agar pemilik tidak melanjutkan pengerjaan bangunan, jika masih tetap mokong akan kami segel total,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya tidak sembrono melakukan pembongkaran bangunan tersebut, karena pemilik masih merasa mempunyai hak.
“Kalau nanti terbukti salah, akan kami lakukan penyegelan total bahkan bisa jadi di bongkar. Gak gampang-gampang langsung bongkar mas, kalau langsung bongkar, nanti saya yang disalahkan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengaku sudah koordinasi dengan pemilik bangunan tersebut, bahkan tidak keberatan bangunannya dibongkar jika terbukti bersalah.
“Pemiliknya siap bangunan tersebut dibongkar jika nanti terbukti bersalah,” tandasnya.