Di tempat yang sama, Kepala Desa (Kades) Juruan Laok, Ach Shanhaji, mengaku sangat bersyukur dengan diberikan sertifikat PTSL tersebut kepada masyarakatnya.
Pasalnya, dirinya tidak menduga Desa Juruan Laok di bawah kepemimpinannya itu langsung diberikan kesempatan untuk penerima sertifikat tanah tersebut.
“Alhamdulillah, kemaren perangkat desa yang dibimbing oleh BPN Sumenep melakukan pengukuran. Kini, sudah menuai hasilnya,” kata Kades Sanhaji kepada tamu hadirin.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Juruan Laok yang masih belum menerima sertifikat PTSL tersebut.
“Jika beberapa tanah yang ada belum menerima sertifikat itu bukan pilihan kami, tapi murni dari kebijakan pertanahan sendiri. Mungkin ada syarat yang belum terpenuh,” katanya merinci.
Shanhaji menambahkan, tanah yang ada di kawasan Desa Juruan Laok nanti akan dilakukan pengukuran tanpa terkecuali. Sehingga, tanah yang ada di desanya memiliki sertifikat yang resmi.
“Sertifikat ini yang nantinya menentukan hak milik seseorang dalam kepemilikan tanah di Desa Juruan Laok,” tandasnya.
Sebatas informasi tambahan, acara penyerahan sertifikat PTSL dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dan dilanjutkan dengan pemberian sertifikat kepada 109 penerima.
