Banyaknya tenaga guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang purna tugas atau pensiun menjadi penyebabnya. Sementara, pengangkatan tenaga didik baru oleh Pemerintah Pusat setiap tahunnya cukup terbatas.
”Pemerintah daerah tidak memiliki otoritas melakukan pengangkatan PNS dan PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru, sehingga kekurangan guru di atas angka seribu,” ungkapnya.
Fairusi memastikan, untuk pelayanan pendidikan bagi siswa terutama proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berjalan sesuai ketentuan, karena masih dibantu Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer.
“Kami terus berupaya untuk pengadaan guru ASN maupun PPPK ke Pemerintah Pusat agar kebutuhan guru di Sumenep terpenuhi,” tukasnya.
