Sedangkan Jalaluddin Al-Aziz, S.H., Penasehat ProJo Sampang juga menambahkan, pemilihan calon BPD.
Menurutnya pemilihan itu harus sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Jika melanggar Perbup, maka kita (Ormas ProJo, red.) sebagai mata kaki tangan Presiden Jokowi harus bersedia mendampingi masyarakat yang terdzalimi.
“Ormas ProJo akan mengawal pemilihan BPD terutama di Kabupaten Sampang yang cacat hukum. Jika ada dugaan cacat hukum dan melanggar administrasi, maka kita laporkan ke Ombudsman dan kita tempuh jalur PTUN,” jelas Pengacara yang akrab disapa Mas Lud.
Sementara itu Hariri, Ketua PAC ProJo Kecamatan Banyuates, terkait berhal itu mengatakan bahwa kami sudah melakukan langkah-langkah yang tepat.
Seperti menyuarakan diberitakan di media sosial, bahwa kami berharap pemilihan itu harus transparan tanpa sandiwara politik.
“Kami juga mewanti-wanti kepada panitia dan Kepala Dusun (Kadus) agar supaya bersikap netral. Jangan sampai menempatkan orang-orangnya sendiri demi kepentingan politik di Kecamatan Banyuates,” ungkapnya.
“Jadi kami harap panitia calon BPD, harus mengikuti prosedur yang ada. Jangan sampai main petak umpet,” jelasnya.
