Paparan masalah tersebut, dia uraikan dalam keterangan tertulisnya di Parlementaria, di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Kurniasih juga menyoroti tentang nasib perlindungan pekerja informal dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini.
Menurut data Badan Pusat Statistik, per Februari 2022, dua tahun setelah kemunculan COVID-19, jumlah pekerja informal bertambah menjadi 81,33 juta orang, sedangkan pekerja formal berkurang jadi 54,28 juta orang.
Dalam satu tahun terakhir, ada 4,55 juta orang baru yang terserap di pasar kerja, sebanyak 70,1 persen (3,19 juta orang) masuk ke sektor informal. Hanya ada 29,8 persen (1,36 juta orang) yang terserap di sektor formal.
Bertambahnya jumlah tenaga informal tidak diikuti dengan perlindungan bagi mereka. Salah satu yang Kurniasih contohkan, misalnya pengemudi ojek daring.
“Jaring pengaman pekerja informal ini rentan sekali dengan sektor dunia kerja hari ini memungkinkan lebih banyak menyerap pekerja informal. Hadirnya regulasi dan hadirnya negara sangat dinantikan oleh para pekerja informal,” pungkas Kurniasih.
