Duga Lakukan KDRT, Mantan Dosen di Sumenep Dilaporkan Istri ke Polisi

Madurapers
Foto bersama Fadlillah (33) bersama Kuasa hukum, Andi Subahri saat menunjukkan laporannya kepada media ini
Foto bersama Fadlillah (33) bersama Kuasa hukum, Andi Subahri saat menunjukkan laporannya kepada media ini (Sumber Foto: Fauzi, 2025). 

Belum usai persoalan tersebut, pada 17 Maret 2025, Mukhlishi kembali tertangkap sedang bermesraan dengan perempuan lain bernama Yuniarti, warga Desa Tamansare, Kecamatan Dungkek.

Aksi itu terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan keduanya berpelukan dalam mobil dan direkam oleh seorang rekan mereka, Anwar Nuris, warga Desa Mandala.

Rangkaian pengkhianatan itu menyebabkan Fadlillah mengalami tekanan psikis berat. “Klien saya menderita depresi, kesedihan mendalam, dan kehilangan rasa percaya diri akibat perlakuan suaminya,” terang Andi.

Ia menegaskan bahwa KDRT tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga tekanan mental sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Mukhlishi sendiri sebelumnya merupakan dosen di STKIP PGRI dan STAIM Sumenep. Namun, akibat skandal perselingkuhan yang terbongkar ke publik, ia diberhentikan dari kedua institusi tersebut dan dicabut keanggotaannya dari organisasi kepemudaan GP Ansor.

Upaya konfirmasi dari media ini terhadap Mukhlishi tidak membuahkan hasil. Ia memilih menarik kembali pernyataan klarifikasinya dan meminta agar tidak dipublikasikan. “Mohon klarifikasi yang saya sampaikan untuk tidak diberitakan,” tandasnya.