Malah, Guntur Mahardika, asisten staf khusus wakil presiden, dalam sambutan selanjutnya mendorong konglomerasi usaha pondok dengan menciptakan “holding company”. Namun demikian, sejalan UU 18/2019, pondok pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan, kegiatan bisnis pondok tidak bisa dilepaskan dari cita-cita untuk memberdayakan umat melalui kemandirian dalam bidang ekonomi.
Dalam sambutan penutup, Muhammad Anwar Bashori, sebagai kepala divisi syariah Bank Indonesia, sekali lagi menegaskan bahwa konglomerat bisa lahir dari dunia pesantren, yang berdasarkan nilai-nilai keadilan, keumatan, kerjasama UKM, daya juang tinggi. Hal serupa disampaikan oleh Ahmad Divi Johansyah, bahwa sesuai dengan tema Peresmian Pilot Project Model Bisnis Ekosistem Halal Value Chain Berbasis Pesantren, kata kunci dari kerja sama niaga itu didasarkan pada ekosistem, yakni satu kesatuan antara pelbagai pemangku kepentingan, warga, dan pengetahuan.