Ia mengaku merasa ditipu oleh bendahara desa karena janji itu tidak ditepati. “Mungkin karena saya orang awam, jadi dimanfaatkan. Padahal sudah dipotong, ujung-ujungnya tetap dipecat juga,” keluhnya.
Zainullah menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dan sedang di kaji tindakan pidananya yaitu pungli dengan iming-iming jabatan oleh salah satu lembaga hukum di Surabaya, bahkan akan melaporkan dugaan pelanggaran pemecatan sepihak ke Ombudsman.
“Pemotongan gaji itu perbuatan melawan hukum. Saya akan bawa ini ke jalur hukum dan juga melaporkan pemecatan sepihak ke Ombudsman,” tandasnya.
Kasus ini semakin menyorot praktik tata kelola desa yang dianggap carut-marut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk memastikan kebenaran dari tudingan pemotongan gaji dan pemecatan sepihak tersebut.
