“Mempelajari putusan hakim terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dirasa tidak tepat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian kepada korban atau keluarga yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, dalam hal ini adalah orang dekat atau keluarga atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaku yang bisa membayarkan,” kata Nahar.
Berdasarkan landasan kedua regulasi tersebut, maka membebankan restitusi kepada Negara dalam hal ini Kemen PPPA menjadi kurang tepat karena kejahatan dilakukan perorangan. KemenPPPA merupakan pihak yang berkepentingan dari korban dan seyogyanya diposisikan sebagai pendamping dalam pemanfaatan dana restitusi yang diterima korban.
Itu sebabnya, Nahar mengatakan KemenPPPA menilai perlu melakukan klarifikasi karena dirasakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemen PPPA mendorong agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding agar putusan hakim dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menghilangkan kehadiran Negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak korban,” kata Nahar.
Nahar mengatakan, pertemuan tersebut memiliki kesamaan pandangan untuk mempelajari bersama putusan hakim, khususnya yang terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dan perawatan jangka panjang 9 anak dari 8 anak korban. (*)
