KemenPPPA Lakukan Pertemuan dengan Kejati Jabar

Madurapers
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar (Sumber: KemenPPPA, 2022).

Bandung – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (23/2/2022).

Dilansir dari laman website KemenPPPA, KemenPPPA memberikan sejumlah pertimbangan sebagai masukan bagi Kejati untuk mengajukan banding, khususnya terkait restitusi.

“Menteri PPPA memberi arahan agar kami mempelajari dan menindaklanjuti putusan PN Kelas 1A Bandung terkait HW. Pada intinya, KemenPPPA menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar usai pertemuan tersebut, Jumat (18/02/2022).

Pertemuan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, selain dengan KemenPPPA, juga dihadiri Tim Pemprov Jabar, Atalia Ridwan Kamil selain sebagai Ketua TP PKK Jabar yang sejak awal telah mendampingi anak-anak korban selama berada di UPTD PPA Provinsi Jabar, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nahar mengatakan selain pidana hukuman seumur hidup, Majelis Hakim juga dalam putusan tersebut juga membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA) serta menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.