“Kami tidak pernah bosan menyampaikan pemutakhiran berkelanjutan ini sesuatu yang baru, prosesnya ini ada evaluasi pebaikan,” kata Viryan.
Sementara itu pada sesi pemaparan isi dari PKPU 6 Tahun 2021, Staf Ahli KPU RI, Nanang Indra menyampaikan banyak hal yang termuat dalam PKPU tersebut.
Mulai dari latar belakang hadirnya pemutakhiran data berkelanjutan, prinsip pemutakhiran data berkelanjutan, tujuan tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota, hingga proses forum koordinasi.
“Nasional 6 bulan sekali, provinsi 6 bulan sekali dan kab/kota 3 bulan sekali,” jelas Nanang.
Selain itu, juga disampaikan teknis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta pemanfaatan Sidalih berkelanjutan.
Pada sosialisasi tersebut, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Tengah, partai politik, Disdukcapil, ormas, dan media ikut sebagai peserta sosialisasi. (*)
