Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memiliki Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021, terkait pedoman teknis proses pemutahiran data pemilih berkelanjutan, Rabu (2/2/2022).
Dilansir dari berita laman website KPU RI, PKPU ini diundangkan oleh KPU pada 11 November 2021, Jumat (28/1/2022).
PKPU ini menurut KPU perlu terus dilakukan sosialisasi, agar tercapai kesamaan persepsi antar penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat.
Pendapat tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Viryan, saat membuka kegiatan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021, yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tengah, secara daring, Jumat, 28 Januari 2022.
“Kegiatan ini penting karena ada perubahan fundamental pemutakhiran data pemilih. Karena apabila perubahan tidak tersosialisasi dengan baik, maka kerja kita dimungkinkan tidak seperti amanat PKPU 6 dan kita lantas tidak punya kejelasan proses,” kata Viryan.
Hal yang mendasar, yang perlu dipahami semua pihak terkait, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menurut Viryan adalah prosesnya yang kini dilakukan terus menerus dari sebelumnya hanya menjelang pemilu.
Selain itu untuk mengetahui sejauh mana efektivitas dari kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan ini yang telah berjalan sejak 2020.
