Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memiliki Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021, terkait pedoman teknis proses pemutahiran data pemilih berkelanjutan, Rabu (2/2/2022).
Dilansir dari berita laman website KPU RI, PKPU ini diundangkan oleh KPU pada 11 November 2021, Jumat (28/1/2022).
PKPU ini menurut KPU perlu terus dilakukan sosialisasi, agar tercapai kesamaan persepsi antar penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat.
Pendapat tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Viryan, saat membuka kegiatan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021, yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tengah, secara daring, Jumat, 28 Januari 2022.
“Kegiatan ini penting karena ada perubahan fundamental pemutakhiran data pemilih. Karena apabila perubahan tidak tersosialisasi dengan baik, maka kerja kita dimungkinkan tidak seperti amanat PKPU 6 dan kita lantas tidak punya kejelasan proses,” kata Viryan.
Hal yang mendasar, yang perlu dipahami semua pihak terkait, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menurut Viryan adalah prosesnya yang kini dilakukan terus menerus dari sebelumnya hanya menjelang pemilu.
Selain itu untuk mengetahui sejauh mana efektivitas dari kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan ini yang telah berjalan sejak 2020.
“Kami tidak pernah bosan menyampaikan pemutakhiran berkelanjutan ini sesuatu yang baru, prosesnya ini ada evaluasi pebaikan,” kata Viryan.
Sementara itu pada sesi pemaparan isi dari PKPU 6 Tahun 2021, Staf Ahli KPU RI, Nanang Indra menyampaikan banyak hal yang termuat dalam PKPU tersebut.
Mulai dari latar belakang hadirnya pemutakhiran data berkelanjutan, prinsip pemutakhiran data berkelanjutan, tujuan tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota, hingga proses forum koordinasi.
“Nasional 6 bulan sekali, provinsi 6 bulan sekali dan kab/kota 3 bulan sekali,” jelas Nanang.
Selain itu, juga disampaikan teknis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta pemanfaatan Sidalih berkelanjutan.
Pada sosialisasi tersebut, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Tengah, partai politik, Disdukcapil, ormas, dan media ikut sebagai peserta sosialisasi. (*)