Ia juga menjelaskan, kalau pengemudi minibus Nopol M 7549 UA dikemudikan oleh Irwanto (32) warga Desa Nyalabuh, Pamekasan.
“Akibat kecelakaan tersebut pengendara motor Mussamil (22) meninggal di TKP karena terluka cukup parah. Sedangkan Mahmud (22) yang diboncengnya menjalani perawatan medis di Puskesmas Jrengik,” terangnya.
Menurut Ipda Eko Puji Waluyo, kronologis terjadinya kecelakaan yang diperoleh dari keterangan saksi, semula Kendaraan sepeda motor yang berboncengan tersebut melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di TKP korban hendak belok ke kanan menuju jurusan Kecamatan Tambelangan, namun bersamaan dengan itu dari arah barat ke timur melaju kendaraan mini bus. Karena jarak yang sangat dekat sehingga tidak cukup ruang untuk menghindar akhirnya terjadi laka lantas.
“Selanjutnya, kami anggota lantas langsung bergerak mendatangi TKP untuk mencari keterangan saksi. Juga mengamankan barang bujti dan meminta visum ke Puskesmas Jrengik untuk lidik lebih lanjut,” tandasnya.
