Seperti masalah penodaan seorang Kolonel TNI AD yang ditegakkan dan ditegaskan oleh Panglima TNI, melalui proses hukum oleh bagiannya sesuai dengan aturan yang ada, rasanya itulah yang diharapkan masyarakat, asalkan semua melaui proses hukum atau pengadilan.
Selanjutnya masalah uang crypto. Bila yang mengangani adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bank Indonesia (BI), maka apapun hasilnya masyarakat akan mengikutinya. Apabila kedua Lembaga ini mengeluarkan keputusan melalui Surat Keterangannya (SK) atau hal-hal lain yang terkait dengan keputusan itu, maka masyarakat akan menerimanya dengan baik.
Dengan demikian jelas bahwa masyarakat menghendaki semua itu dilakukan melalui relnya, jadi bukan hanya kemampuan seseorang berpikir secara holistik membuat masyarakat percaya, tetapi harus sesuai dengan bidang keahliannya.
Prof. Drs. Tjiptohadi Sawarjuwono, M.Ec; Ph.D, CPA, CA., Dosen Akuntansi, Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya.
