Mendagri Sampaikan Pentingnya Pengambilan Kebijakan Berbasis Riset

Mendagri sampaikan sambutan pada acara Kick Off BRIDA dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Mendagri dan BRIN terkait "Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri" di Gedung B.J. Habibie, Kantor BRIN, Jakarta, Rabu, 20 April 2022 (Sumber: Kemendagri RI, 2022).

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pentingnya mengambil kebijakan berbasis riset (science-based policy), Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, langkah tersebut dapat membuat kebijakan yang dilakukan lebih terukur.

Hal ini disampaikan Mendagri pada acara Kick Off Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Mendagri dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait “Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri” di Gedung B.J. Habibie, Kantor BRIN, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Mendagri mencontohkan, pentingnya kebijakan berbasis riset tersebut terlihat saat menghadapi pandemi COVID-19.

Dalam situasi yang berdampak luas itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan riset survei serologi.

Hasil dari riset itu menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia telah memiliki kekebalan kelompok (hard immunity).

“Sehingga kita membuat kebijakan untuk pelonggaran, ekonomi bisa bergerak. Termasuk juga pengambil kebijakan untuk boleh mudik yang sebelumnya tidak. This is why science is really important,” ujar Mendagri.

Karena itu, lanjut Mendagri, peran lembaga riset sangat diperlukan untuk mendukung penyusunan kebijakan berbasis riset.

Di lain sisi, tambah Mendagri, Kemendagri dalam kapasitasnya menjalankan kegiatan pemerintahan sejatinya memiliki banyak hal yang dapat ditopang dengan riset dan inovasi.

Paling tidak, riset dan inovasi tersebut dapat dilakukan dari segi tematik hingga menyangkut persoalan regional.

Untuk tematik sendiri, Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur 6 jenis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca