Menkeu melanjutkan, fenomena atau persepsi terhadap sebuah pekerjaan atau aktivitas dianggap bukan untuk perempuan atau dianggap perempuan tidak mampu atau tidak pantas melakukan hal tersebut, merupakan suatu kendala dalam pemberdayaan perempuan.
Banyak hal dalam kehidupan sosial dan ekonomi bahkan politik dapat muncul dan menjadi batasan ketika pekerjaan tersebut biasanya dilakukan oleh laki-laki.
“Ini adalah fenomena yang terjadi di seluruh dunia, yaitu bahwa sering perempuan harus melakukan perjuangan karena persepsi norma sosial budaya bahkan interpretasi agama memberikan kendala. Suatu kendala dan sekaligus memberikan constrain atau batasan mengenai apa yang dianggap bisa atau tidak bisa, boleh atau tidak boleh bagi perempuan,” jelas Menkeu.
Untuk itu Menkeu mengajak perempuan di jajaran Kementerian Keuangan untuk tidak mudah menyerah, takut, dan gentar ketika dipersepsikan melakukan pekerjaan yang dianggap tidak wajar dilakukan oleh perempuan.
Ia juga berpesan agar para perempuan memiliki cita-cita yang tinggi dan bermanfaat bagi masyarakat, serta mengisi kapasitas diri dengan kompetensi, ilmu, keahlian, karakter, dan sikap.
“Perempuan dan laki-laki bisa sama-sama berkontribusi. Mereka bisa bekerja sama, mereka bisa juga dalam hal itu meraih cita-cita, pengetahuan. Tidak seharusnya ada sebuah stigma atau constrain bahwa perempuan pasti nggak mampu melakukan ini,” pungkas Menkeu. (*)
