Sumenep – Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil retribusi Parkir di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terbilang rendah. Sebab, hingga bulan ini capaiannya masih minus 1,4 miliar dari jumlah target yang ditentukan.
PAD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, untuk tahun 2021 ditarget Rp 3.568.290.000, sedangkan capaiannya hingga kini masih berkisar di angka Rp 2.093.810.000. Maka, jumlah minus dari target yang ditentukan adalah Rp 1.474.480.000.
Kepala Dishub Kabupaten Sumenep, Agustiono Sulasno mengatakan, bahwa target PAD Dishub dari retribusi parkir memang sangat banyak. Sehingga pihaknya sempat merasa kesulitan untuk mencapai target tersebut.
Namun sekalipun demikian, Agus tetap optimis untuk mencapai target yang ditentukan itu. Walaupun batas akhir tahun sudah tinggal tiga bulan lagi.
“Minimal mendekati target,” ungkapnya, Senin (06/09/2021).
Menurut Agus, PAD Retribusi Parkir ini didapat dari pembayaran parkir berlangganan, yang langsung ditarik secara otomatis pada saat masyarakat membayar pajak kendaraan. Oleh sebab itu, bagi pengendara yang memarkir kendaraannya di tempat umum tidak dipungut biaya.
“Kecuali untuk kendaraan bernopol luar Sumenep,” jelasnya.
Dampak pandemi Covid-19 ternyata juga berimbas pada retribusi parkir. Menurutnya, wabah yang terus berlangsung selama dua tahun terakhir ini telah mengakibatkan ekonomi masyarakat tercekik.
Sehingga antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, yang secara otomatis juga akan membayar parkir berlangganan ini, maka ikut minim.