Selain itu, TPH terdakwa Taufik mengatakan, tidak dapat menerima surat dakwaan penuntut umum.
Hal ini karena pokok perkaranya sama persis dengan perkara perdata yang sedang berlangsung (exception subjudice), sesuai dengan Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 1956.
“Dakwaan penuntut umum kabur, tidak cermat, tidak lengkap, dan belum waktunya diajukan ke pengadilan, karena dalil dakwaan penuntut umum tidak sesuai fakta sebenarnya,” terang dia.
Sementara, Yulian Musnandar menjelaskan, telah ada kesepakatan pada 27 Juni 2020 antara 16 orang, terdakwa dan Wiwik Zumaroh. Kesepakatan tersebut sejatinya telah menjadi undang-undang bagi yang membuatnya.
“Hal tersebut merupakan fakta hukum. JPU pun telah mengetahui dan mengakui, sebagaimana dakwaan JPU yang menjelaskan total kerugian dari 3 orang korban mencapai Rp475.800.000 dari uang yang telah disetorkan sejumlah Rp876.800.000,” ujar Yulian.
“Sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHP dan pendapat hukum dari M.Yahya, bahwa perbuatan kliennya tersebut bukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata,” tutupnya.
