Jakarta – Irma Suryani, anggota Komisi IX DPR RI menilai Perppu Cipta Kerja (Perrpu Ciptaker) perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, Rabu (11/1/2023).
Dilansir dari laman DPR RI, hal ini karena dirinya tidak ingin Perppu Ciptaker hanya menguntungkan salah satu pihak saja.
“Ada yang harus dilihat oleh DPR nanti ketika Perppu ini diserahkan kepada DPR. Hanya saja, kemudian untuk bisa memperbaiki Perppu itu, maka yang harus diperbaiki oleh Pemerintah dan DPR adalah dengan melihat dan mendetail turunannya di peraturan pemerintah,” ucap Irma.
Dirinya mengakui bahwa Perppu merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bertentangan dengan aturan perundangan.
Akan tetapi, dalam penerapan kebijakan Perppu Cipta Kerja nanti, setiap pihak melalui DPR RI bisa memberikan sejumlah catatan melalui turunan dalam Peraturan Menteri secara detail agar tidak timpang sebelah.
“Perppu ini bisa jalan, kalau itu pun tidak ditolak oleh DPR. Kemudian DPR harus memberikan catatan-catatan melalui turunan di Peraturan Menteri. Di Peraturan Menteri itulah ada detail-detail yang (nantinya) bisa memuaskan pekerja, jangan sampai malah menimbulkan masalah-masalah akibat tidak (dibahas) detail (dalam) Peraturan Menteri,” terangnya.
Tidak ingin menimbulkan kerusuhan yang berkepanjangan, Irma meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan secara rinci poin penting yang nantinya akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri kepada para pekerja, jika Perppu Cipta Kerja disahkan. Baginya, penjelasan ini menjadi penting untuk meminimalisir hoaks.