Oleh karena itu, PLT/PLH OPD dan kecamatan tersebut tidak boleh mengambil keputusan dan tindakan sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (2). Selain itu, PLT/PLH OPD dan kecamatan tersebut tidak berwenang mengambil keputusan dan tindakan strategis menurut UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (7) dan Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 Angka 3 huruf a angka 1 huruf c.
Dengan demikian, menurut Bandar, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Perubahan dan Anggaran (RKPA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan perubahannya OPD dan kecamatan Tahun Anggaran (TA) 2021 yang disusun oleh PLT/PLH tersebut potensial menabrak regulasi.
Mencermati hal tersebut, Wahyudi, Tim Ahli Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), menyarankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang, agar ke depan segera melakukan proses pemilihan pejabat definitif OPD dan kecamatan tersebut.
Tujuannya, agar sesuai dengan regulasi dan pelayanan serta pembangunan di Sampang berjalan dengan baik. Sehingga ketertinggalan pembangunan, ekonomi, dan pendidikan serta masalah kemiskinan di Sampang secara bertahap dapat diatasi dengan baik.
Penulis: Anaf
Editor: Ady
