Sampang – Setelah sekian lama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sampang dijabat Pelaksana Tugas (PLT), akhirnya awal Oktober 2021 diisi pejabat definitif. Pelantikannya dilakukan oleh Bupati Sampang di Pendopo Trunojoyo, Jumat (1/10/2021).
Pelantikan Pimpinan OPD ini, menurut Moh. Bandar, layak diapresiasi publik. Namun, menurut pemuda sarjana hukum ini, “sayang masih ada beberapa OPD dan kecamatan yang masih dijabat Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian (PLT/PLH),” Jumat (15/10/2021).
Menurut Bandar, sapaan akrab pemuda pantura ini, OPD dan Kecamatan yang masih dijabat oleh PLT diantaranya: (1) DLH, (2) Inspektorat, (3) DISKOMINFO, dan (4) Kecamatan Camplong. Sementara itu, ada OPD lain yang masih dijabat Pelaksana Harian (PLH). OPD tersebut adalah DISPENDUK-CAPIL.
Menurut Bandar, PLT/PLH OPD dan kecamatan tersebut potensial menabrak regulasi. Hal ini karena: (1) masa jabatan LPT/PLH OPD dan kecamatan tersebut sudah melewati batas maksimal, dan (2) PLT/PLH OPD dan kecamatan tersebut menetapkan kebijakan stategis yang tidak diperolehkan oleh regulasi.
PLT OPD DLH, Inspektorat, DISKOMINFO, Kecamatan Camplong, dan PLH DISPENDUK-CAPIL Kabupaten Sampang sudah melewati batas maksimal masa jabatannya. Sebagaimana diketahui publik PLT/PLH tersebut sudah menjabat sejak tahun 2020.
Seharusnya menurut Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 Angka 3 huruf b angka 11, masa jabatan PLT OPD tersebut paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan. Jadi, batas maksimal masa jabatan PLT OPD tersebut maksimal 6 (enam) bulan.
Oleh karena itu, PLT/PLH OPD dan kecamatan tersebut tidak boleh mengambil keputusan dan tindakan sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (2). Selain itu, PLT/PLH OPD dan kecamatan tersebut tidak berwenang mengambil keputusan dan tindakan strategis menurut UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (7) dan Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 Angka 3 huruf a angka 1 huruf c.
Dengan demikian, menurut Bandar, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Perubahan dan Anggaran (RKPA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan perubahannya OPD dan kecamatan Tahun Anggaran (TA) 2021 yang disusun oleh PLT/PLH tersebut potensial menabrak regulasi.
Mencermati hal tersebut, Wahyudi, Tim Ahli Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), menyarankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang, agar ke depan segera melakukan proses pemilihan pejabat definitif OPD dan kecamatan tersebut.
Tujuannya, agar sesuai dengan regulasi dan pelayanan serta pembangunan di Sampang berjalan dengan baik. Sehingga ketertinggalan pembangunan, ekonomi, dan pendidikan serta masalah kemiskinan di Sampang secara bertahap dapat diatasi dengan baik.
Penulis: Anaf
Editor: Ady
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.