Sampang – Setelah sekian lama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sampang dijabat Pelaksana Tugas (PLT), akhirnya awal Oktober 2021 diisi pejabat definitif. Pelantikannya dilakukan oleh Bupati Sampang di Pendopo Trunojoyo, Jumat (1/10/2021).
Pelantikan Pimpinan OPD ini, menurut Moh. Bandar, layak diapresiasi publik. Namun, menurut pemuda sarjana hukum ini, “sayang masih ada beberapa OPD dan kecamatan yang masih dijabat Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian (PLT/PLH),” Jumat (15/10/2021).
Menurut Bandar, sapaan akrab pemuda pantura ini, OPD dan Kecamatan yang masih dijabat oleh PLT diantaranya: (1) DLH, (2) Inspektorat, (3) DISKOMINFO, dan (4) Kecamatan Camplong. Sementara itu, ada OPD lain yang masih dijabat Pelaksana Harian (PLH). OPD tersebut adalah DISPENDUK-CAPIL.
Menurut Bandar, PLT/PLH OPD dan kecamatan tersebut potensial menabrak regulasi. Hal ini karena: (1) masa jabatan LPT/PLH OPD dan kecamatan tersebut sudah melewati batas maksimal, dan (2) PLT/PLH OPD dan kecamatan tersebut menetapkan kebijakan stategis yang tidak diperolehkan oleh regulasi.
PLT OPD DLH, Inspektorat, DISKOMINFO, Kecamatan Camplong, dan PLH DISPENDUK-CAPIL Kabupaten Sampang sudah melewati batas maksimal masa jabatannya. Sebagaimana diketahui publik PLT/PLH tersebut sudah menjabat sejak tahun 2020.
Seharusnya menurut Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 Angka 3 huruf b angka 11, masa jabatan PLT OPD tersebut paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan. Jadi, batas maksimal masa jabatan PLT OPD tersebut maksimal 6 (enam) bulan.