Menurutnya,” Razia tersebut dilakukan pada Kamis (23/03/2023) malam, sekitar pukul 20.30 sampai 22.00 WIB,” terangnya.
Penggerebekan tersebut dilakukan saat personel Sat Samapta, yang dipimpin Kasubnit II Dalmas Aipda Purwanto, melaksanakan patroli mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di dua lokasi itu memperjualbelikan minuman keras.
Maka, kata Widiarti, dari laporan tersebut, personel melaksanakan razia ke TKP ternyata benar di dua lokasi ditemukan puluhan miras berbagai merk.
“Kedua pemilik dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep. (*)
