Opini  

Refleksi Kepemimpinan Menjelang Muktamar NU Ke-34

Madurapers
Abdul Mukhlis
Abdul Mukhlis, alumni Ilmu Politik Universitas Airlangga

Masa lalu kelam sangat disayangkan oleh banyak pihak termasuk ketua terpilih, Kiai Said Agil Siradj, yang merasa malu terjadi kegaduhan sampai tidak bisa ditolerir. Pimpinan GP Ansor juga memberikan penilaian yang paling tidak mendidik sepanjang sejarah Muktamar sejak berdirinya Nahdlatul Ulama 1926.

Menurutnya, kekisruhan dalam Muktamar NU disebabkan adanya pemaksaan penggunaan metode AHWA untuk pemilihan Rais Aam. Sistem pemilihan ini baik, tetapi caranya salah, kurang dialogis.

Ketidakpuasan muktamirin mulai dari proses awal, pelaksanaan, dan hasil muktamar sangat berimbas pada lemahnya legitimasi moral keputusan dan hasil muktamar, walaupun secara hukumbhasilnya tidak dapat diganggu gugat dan tetap akan menjalankan organisasi selama masa bhaktinya.

Namun demikian, bukan berarti menafikkan masalah mendasar dalam pelaksanaannya. Demokrasi prosedural yang dibangun dalam muktamar terjebak pada conflict of interest, perdebatan yang tidak terkendali, pertarungan kekuasaan dalam pemilihan pemimpin yang merubah arah subtansi dari tujuan muktamar menjadi aksi dukung mendukung yang berlebihan untuk memenangkan jagoannya.

Menjelang Muktamar NU ke 34, pembangunan demokrasi tidak hanya perlu dilihat secara prosedural saja, melainkan juga dapat dilihat dari sisi kualitas demokrasi yang menekankan pada kebebasan, penghormatan, dan kesetaraan dalam membangun ruang dialog.

Ruang dialog bukan semata-mata tersedianya forum-forum dengar pendapat, diskusi-diskusi yang melibatkan muktamirin atau rumah-rumah aspirasi seperti yang bermunculan, khususnya menjelang pemilihan pemimpin politik, tetapi juga terkait dengan diskursus yang menjadi dasar pijakan dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nahdliyin dan yang lebih luas masyarakat.

Diskursus ini hendaknya menjadi dasar dalam mempengaruhi pembentukan kebijakan; Inklusif terhadap pandangan yang berbeda dengan kesetaraan dalam berpartisipasi; dan musyawarah terbuka, akses informasi, penghormatan, kesempatan memahami dan mereformasi isu dan gerakan menuju konsensus bersama.

Melalui Muktamar NU ke-34 diharapkan tidak hanya menghasilkan pemimpin yang kredibel dan berintegritas tetapi juga dapat melahirkan isu-isu kebangsaan sebagai organisasi yang konsisten menjaga NKRI. Untuk itu, dialog-dialog yang terbuka antarcalon dalam menggagas isu-isu kekinian menjadi sangat relevan tidak hanya dalam meraih dukungan tetapi juga yang lebih mendasar menggali aspirasi-aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Lalu pertanyaannya, apakah sistem AHWA sudah melalui diskursus di kalangan nahdliyin atau hanya rekomendasi elites yang sengaja dipaksakan dalam muktamar?

Setidaknya pengalaman masa lalu dapat dijadikan sebagai pembelajaran bersama dan dilakukan perbaikan-perbaikan secara terus menerus. Bukankah dalam demokrasi juga memberikan ruang dan prosedur untuk melakukan perbaikan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman?

 

*Abdul Mukhlis adalah alumni Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya dan Pemerhati Sosial-Politik dan Kebijakan Publik