Tingkatkan Pertanian, Rencanakan Rehab dan Bangun Ulang 16 BPP

Madurapers
Salah satu warga saat melintas kantor BPP Kecamatan Batuan Sumenep (sumber Foto: Fauzi)

“Di Kabupaten Sumenep sendiri sudah terdapat 27 BPP yang merupakan Pos Simpul Koordinası (Posko) pembangunan pertanian yang sudah mengarah berbasis kawasan,”

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2006, BPP memiliki fungsi sebagai tempat pertemuan bagi para penyuluh pertanian, petani dan pelaku usaha, dan dipimpin oleh Kepala Balai Penyuluhan Pertanian.

“BPP mempunyai peran strategis yang harus mampu mengkoordinasikan, mensinergikan dan menyelaraskan kegiatan pembangunan pertanian pada wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dengan pihak terkait lainnya,” ujar Arif menjelaskan.

Sebagai rumah penyuluh dan petani, lanjut Arif, BPP juga menjalankan fungsi sebagai Pusat Koordinasi dan Sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan pertanian.

“BPP bisa menjadi pusat data dan informasi pertanian, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agribisnis, dan pusat pengembangan kemitraan usaha tani dan koordinasi program pembangunan di kecamatan,” kata Arif merinci.

Dirinya menambahkan, adanya BPP mampu mengawal program pembangunan pertanian di kecamatan, terutama program prioritas nasional.

“Artinya, dengan melengkapi sarana dan prasarana penyuluhan, meningkatkan pelayanan kepada petani, dan meningkatkan kemampuan keterampilan, baik aspek manajerial maupun sosiokultural, maka pertanian di Sumenep akan berkembang pesat,” paparnya.

Hal ini selaras dengan upaya pengembangan sektor pertanian yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Fauzi.

“Kami akan berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya para petani di Kota keris,” tandasnya.