“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” paparnya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa hari ini dia telah memerintahkan JAM Pidmil untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut.
“Kami berharap Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan Tersangka dalam perkara dimaksud,” tutupnya.
