Sumenep – Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan Besaran anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 untuk Kabupaten Sumenep mencapai Rp40,9 miliar.
Menurutnya jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebelumnya, pagu anggaran DBHCHT tahun ini terjadi penurunan dari Rp48,8 miliar.
Besaran anggaran DBHCHT senilai Rp40,9 miliar itu, dibagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar.
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep.
“Realisasi DBHCHT Tahun Anggaran (TA) 2021 ada perubahan, yakni 50 persen diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani tembakau dan pekerja pabrik rokok yang nilainya sekitar Rp20 miliar dari total anggaran Rp40,9 miliar,” katanya, Selasa (15/10/2022).
Dengan adanya penurunan anggaran DBHCHT, dirinya mengaku akan memaksimalkan program prioritas, yang sasarannya tahun ini adalah para pelaku tembakau dan pekerja pabrik rokok.
“Untuk anggaran DBHCHT tahun ini akan kami fokuskan pada Petani Tembakau dan pekerja pabrik rokok,” katanya menegaskan.
Dari dana Rp40,9 miliar itu, lanjut Sahlan, rencana penggunaan anggaran terbagi menjadi tiga komponen, yaitu 50 persen untuk BLT, sebesar 25 persen untuk satgas pengawas dan pemberantas rokok ilegal, dan 25 persen untuk kesehatan.