Dinilai Lamban Ambil Keputusan, ARM Ancam Lengserkan Bupati Sumenep

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Mohammad Witri. (Sumber Foto: Fauzi).

Sumenep – Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kembali gruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (10/1/22).

Aksi tersebut merupakan keduakalinya, sebelumnya aksi tersebut digelar pada (5/1/22) kemaren. Diketahui sebagai bentuk protes lantaran kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, pada tahun 2019 hingga kini belum ada kejelasan dari Pemkab Sumenep.

Padahal, dilihat dari salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang isinya adalah membatalkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pilkades serentak 2019.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Mohammad Witri dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi kali ini mempertanyakan ketidak seriusan Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi dalam menangani kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, pada tahun 2019 lalu.

“Padahal isi salinan putusan itu jelas memerintahkan membatalkan pelantikan H. Ghazali dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kapala Desa (Kades) Matanair,” kata Witri dalam orasinya, Senin (10/1/22).

Oleh karena itu, menurutnya Achmad Fauzi sebagai Bupati Sumenep dinilai tidak patuh pada keputusan dari PTUN Surabaya.

kepada Bupati, lanjut Witri, agar segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 (empat) memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik sebagai Kades.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca