Bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, mereka diperbolehkan berdinas hingga usia maksimal 65 tahun. Namun, perpanjangan masa dinas ini tergolong jarang terjadi dalam praktiknya.
“Untuk Perwira Tinggi Bintang 4, masa dinas keprajuritan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden. Namun, jabatan Bintang 4 ini sangat jarang,” jelas TB Hasanuddin.
Ia juga menegaskan bahwa larangan prajurit TNI terlibat dalam bisnis dan politik praktis tetap berlaku. “Itu tetap berlaku,” ujarnya saat wawancara di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dengan terbentuknya Panja, DPR berharap revisi UU TNI ini dapat segera rampung dan membawa pengaturan yang lebih baik bagi institusi TNI. Regulasi baru ini diharapkan semakin memperkuat profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.
