Pada pendaftaran calon misalnya. Ada pengumuman pendaftaran, pendaftaran, verifikasi, dokumen administrasi. Setelah itu ada faktual, perbaikan, penetapan, dan pengumuman. Di ujung ada sesuatu. Padahal semua data ada dan bergerak, diperbaiki atau tidak, memenuhi syarat atau tidak, itu tidak dibuka.
Menurut Hadar,” ini tidak transparan dan kelihatan sekali hampir semua tahapan seperti itu. Jadi, seharusnya kita bertanya, apakah memang betul yang ditetapkan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan syarat-syaratnya?”
Mencermati pola demikian, Hadar menjadi khawatir, jangan-jangan KPU juga nanti berani merubah perolehan suara dalam Pemilu 2024. “Jadi, melihat pola ini dari sejak awal, saya jadi ada kekhawatiran. Jangan-jangan merekapun (KPU, red.) nanti berani merubah perolehan suara (perolehan suara dalam Pemilu 2024, red.),” kata Hadar.
