Inovasi Kunci Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah

Madurapers
Foto: Helmizar Kepala PKAKN Badan Keahlian, Sekjend DPR RI (Sumber: akun resmi Twitter DPR RI, 2021)

Dari fakta ini, Helmi menyimpulkan bahwa selama dua dasawarsa pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal belum terjadi perubahan yang fundamental terkait tingkat kemandirian keuangan daerah.

Sinergis dengan pandangan Helmi, Faqih Nur Huda Analis APBN Ahli Pertama PKAKN Setjen DPR RI, mengatakan bahwa desentralisasi fiskal yang sekarang diterapkan oleh pemerintah masih berupa pendekatan belanja, Senin (6/9/2021).

Sehingga untuk mencapai kemandirian fiskal masih sulit dicapai. Hal ini karena kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tata negara dan pajak masih tersentralisasi di pusat.

Sementara itu, Hendriwan Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa sebetulnya Pemerintah Daerah dapat menjalankan kemandirian fiskalnya dengan berinovasi dalam penggunaan PADnya sesuai regulasi, Senin (6/9/2021).

Namun demikian, harus diakui, banyak keterbatasan yang dimiliki pihak Pemerintah Daerah dalam menjalankan kemandirian fiskalnya. Oleh karena itu diperlukan diskresi alternatif dalam aturan itu.

Menurutnya, “… Dalam hal atau apabila kondisi daerah tidak seperti ini, maka boleh seperti itu. Tapi regulasinya harus dicantumkan. Misalkan ada daerah boleh berinovasi itu ada di UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Daerah dapat berinovasi dalam rangka pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemda (Pemerintah Daerah) bagaimana meningkatkan pelayanan agar PAD meningkat, itu dibolehkan yang penting dibuat regulasi atau landasan hukumnya.”