Inovasi Kunci Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah

Foto: Helmizar Kepala PKAKN Badan Keahlian, Sekjend DPR RI (Sumber: akun resmi Twitter DPR RI, 2021)

Jakarta – Otonomi daerah sudah diimplementasikan sejak 1998/1999. Helmizar, Kepala PKAKN (Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara) Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI, menjelaskan bahwa otonomi dan desentralisasi fiskal ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah dalam mengelola daerahnya sesuai dengan potensi, kondisi, dan aspirasi masyarakat, Senin (6/9/2021).

Dilansir dari akun resmi twitter DPR RI, Helmi menjelaskan bahwa kemandirian keuangan daerah diukur dari perbandingan besarnya penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dibagi dengan total penerimaan daerah.

Semakin besar PAD tentunya akan semakin tinggi tingkat kemandirian keuangan daerah. Semakin rendah kontribusi PAD maka semakin rendah tingkat kemandirian fiskal daerah atau semakin tinggi ketergantungan keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Helmi mengatakan bahwa kunci membangun kemandirian fiskal daerah adalah kemampuan membuat dan menginovasi PAD Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Sebenarnya yang paling terpenting itu bagaimana pemerintahan provinsi kabupaten/kota di dalam meng-create atau menginovasi di dalam mendapatkan pendapatan daerahnya terutama di dalam masa-masa pandemi. Jadi pada saat pandemi pun ada beberapa kabupaten/kota yang pendapatan asli daerahnya itu meningkat,” terang Helmi.

Berdasarkan laporan hasil review BPK terhadap kemandirian fiskal daerah tahun 2020 atas 503 Pemerintah Daerah sebanyak 443 dari 503 (88,07%) Pemerintah Daerah masuk dalam kategori belum mandiri. Hanya 10 (2%) dari 503 Pemerintah Daerah yang masuk dalam kategori mandiri.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca