Inovasi Kunci Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah

Foto: Helmizar Kepala PKAKN Badan Keahlian, Sekjend DPR RI (Sumber: akun resmi Twitter DPR RI, 2021)

Jakarta – Otonomi daerah sudah diimplementasikan sejak 1998/1999. Helmizar, Kepala PKAKN (Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara) Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI, menjelaskan bahwa otonomi dan desentralisasi fiskal ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah dalam mengelola daerahnya sesuai dengan potensi, kondisi, dan aspirasi masyarakat, Senin (6/9/2021).

Dilansir dari akun resmi twitter DPR RI, Helmi menjelaskan bahwa kemandirian keuangan daerah diukur dari perbandingan besarnya penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dibagi dengan total penerimaan daerah.

Semakin besar PAD tentunya akan semakin tinggi tingkat kemandirian keuangan daerah. Semakin rendah kontribusi PAD maka semakin rendah tingkat kemandirian fiskal daerah atau semakin tinggi ketergantungan keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Helmi mengatakan bahwa kunci membangun kemandirian fiskal daerah adalah kemampuan membuat dan menginovasi PAD Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Sebenarnya yang paling terpenting itu bagaimana pemerintahan provinsi kabupaten/kota di dalam meng-create atau menginovasi di dalam mendapatkan pendapatan daerahnya terutama di dalam masa-masa pandemi. Jadi pada saat pandemi pun ada beberapa kabupaten/kota yang pendapatan asli daerahnya itu meningkat,” terang Helmi.

Berdasarkan laporan hasil review BPK terhadap kemandirian fiskal daerah tahun 2020 atas 503 Pemerintah Daerah sebanyak 443 dari 503 (88,07%) Pemerintah Daerah masuk dalam kategori belum mandiri. Hanya 10 (2%) dari 503 Pemerintah Daerah yang masuk dalam kategori mandiri.

Dari fakta ini, Helmi menyimpulkan bahwa selama dua dasawarsa pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal belum terjadi perubahan yang fundamental terkait tingkat kemandirian keuangan daerah.

Sinergis dengan pandangan Helmi, Faqih Nur Huda Analis APBN Ahli Pertama PKAKN Setjen DPR RI, mengatakan bahwa desentralisasi fiskal yang sekarang diterapkan oleh pemerintah masih berupa pendekatan belanja, Senin (6/9/2021).

Sehingga untuk mencapai kemandirian fiskal masih sulit dicapai. Hal ini karena kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tata negara dan pajak masih tersentralisasi di pusat.

Sementara itu, Hendriwan Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa sebetulnya Pemerintah Daerah dapat menjalankan kemandirian fiskalnya dengan berinovasi dalam penggunaan PADnya sesuai regulasi, Senin (6/9/2021).

Namun demikian, harus diakui, banyak keterbatasan yang dimiliki pihak Pemerintah Daerah dalam menjalankan kemandirian fiskalnya. Oleh karena itu diperlukan diskresi alternatif dalam aturan itu.

Menurutnya, “… Dalam hal atau apabila kondisi daerah tidak seperti ini, maka boleh seperti itu. Tapi regulasinya harus dicantumkan. Misalkan ada daerah boleh berinovasi itu ada di UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Daerah dapat berinovasi dalam rangka pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemda (Pemerintah Daerah) bagaimana meningkatkan pelayanan agar PAD meningkat, itu dibolehkan yang penting dibuat regulasi atau landasan hukumnya.”

Comment Here