Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjutak, SH., MH., mengeluarkan siaran pers tanggal 6 Januari 2022 menanggapi pemberitaan hasil psikotest dan kesehatan dari Ghufron, salah satu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021.
Dalam keterangan tertulisnya tersebut, Kapuspenkum Kejagung menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa angka 0 (Nol) pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada dasarnya bukanlah merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat menggugurkan seperti tes psikotes, kejiwaan maupun kesehatan. Dalam sub tes tersebut, nilai yang ada hanyalah nilai 0 dan 1, dimana 0 merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 1 merupakan kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS). Berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, Kesamaptaan, Beladiri ataupun Praktek Kerja, range penilaiannya adalah angka 0-100.
2. Bahwa sejak pengumuman awal seleksi CPNS Kejaksaan pada tanggal 30 Juni 2021, sub tes – sub tes yang dilakukan di Kejaksaan RI telah secara terbuka dijelaskan kepada seluruh calon pelamar, bahwa komponen penilaian seleksi terdiri dari sub tes yang memiliki bobot nilai dan ada yang bersifat menggugurkan, yakni Psikotes, Kejiwaan dan Kesehatan. Dimana tiga sub tes yang bersifat menggugurkan mutlak diperlukan dalam rangka menjaring calon pegawai Kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum, yang tidak hanya memerlukan kecerdasan secara intelektual, namun juga didukung dengan kesiapan mental, potensi, psikis, maupun kesehatan jiwa serta kesehatan fisik yang mumpuni.