Kejaksaan Agung Tanggapi Hasil Psikotest dan Pemeriksaan Kesehatan Anak Tukang Sapu yang Diberi Nilai Nol

Madurapers
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak (Sumber foto : Istimewa )

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjutak, SH., MH., mengeluarkan siaran pers tanggal 6 Januari 2022 menanggapi pemberitaan hasil psikotest dan kesehatan dari Ghufron, salah satu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021.

Dalam keterangan tertulisnya tersebut, Kapuspenkum Kejagung menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa angka 0 (Nol) pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada dasarnya bukanlah merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat menggugurkan seperti tes psikotes, kejiwaan maupun kesehatan. Dalam sub tes tersebut, nilai yang ada hanyalah nilai 0 dan 1, dimana 0 merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 1 merupakan kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS). Berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, Kesamaptaan, Beladiri ataupun Praktek Kerja, range penilaiannya adalah angka 0-100.

2. Bahwa sejak pengumuman awal seleksi CPNS Kejaksaan pada tanggal 30 Juni 2021, sub tes – sub tes yang dilakukan di Kejaksaan RI telah secara terbuka dijelaskan kepada seluruh calon pelamar, bahwa komponen penilaian seleksi terdiri dari sub tes yang memiliki bobot nilai dan ada yang bersifat menggugurkan, yakni Psikotes, Kejiwaan dan Kesehatan. Dimana tiga sub tes yang bersifat menggugurkan mutlak diperlukan dalam rangka menjaring calon pegawai Kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum, yang tidak hanya memerlukan kecerdasan secara intelektual, namun juga didukung dengan kesiapan mental, potensi, psikis, maupun kesehatan jiwa serta kesehatan fisik yang mumpuni.

3. Bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas, penunjukkan tim konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjalankan psikotes dan tes kejiwaan dilakukan secara lelang terbuka melalui e-procurement (lelang elektronik), sehingga independensinya terjaga. Sedangkan tes kesehatan, diselenggarakan secara serentak di rumah sakit – rumah sakit daerah yang selanjutnya dinilai secara terpusat oleh Tim Dokter Independen Kejaksaan, sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan.

Dari penjelasan di atas, Kejaksaan Agung menurut Kapuspenkum telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud.

Sementara itu Ghufron, Senin (10/1/2021) juga memberikan tanggapan secara tertulis terhadap siaran pers dari Puspenkum Kejagung tersebut. Berikut ini tanggapan Ghufron :

1. Bahwa, SAYA DALAM HAL INI DIKENAKAN TMS 1 (gugur karena tidak memenuhi salah satu syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan oleh instansi ataupun PANSELNAS), BUKAN TMS (adalah gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi) seperti yang disampaikan dalam SIARAN PERS Nomor : PR-019/019/K.3/KPH.3/01/2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia.