Opini  

Kompromi Politik Dibalik Penolakan Investasi Miras

Abdul Mukhlis
Abdul Mukhlis
Abdul Mukhlis: Alumni Program Magister Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Pemerhati Sosial Politik dan Kebijakan Publik

Masuknya kelompok penekan ini (interest gruop) juga bisa sangat dilematis karena di satu sisi rentan terkooptasi atau tersandera oleh kekuasaan negara, sementara di sisi yang lain dihadapkan pada pilihan kepentingan sebagai representasi pemerintah atau organisasi, sehingga kesulitan menghadapi dualisme tanggungjawab yang bisa jadi hadir dalam bentuk berseberangan. Dalam konteks ini, apresiasi disampaikan kepada Nadim Makarim yang mundur dari CEO Gojek saat ditawari menjadi salah satu menteri di kabinet saat ini.

Mungkin, kondisi dilematis di atas sangat disadari betul dan perlu direspon untuk meyakinkan masyarakat, khususnya warga nahdliyin. Juru bicara pribadi Kiai Said, Muchamad Nabil Haroen mengatakan Kiai Said akan tetap kritis kepada pemerintah—khususnya untuk hal-hal yang dianggap menyimpang dari kemaslahatan publik—meskipun ditunjuk sebagai salah satu komisaris PT KAI.

Sayangnya dalam konteks ini, pernyataan itu belum bisa dibuktikan secara empiris. Pengangkatan Kiai Said dilakukan pasca penolakan perpres bukan sebaliknya. Seandainya diangkat sebelum ada penolakan terhadap perpres, tentu saat ini masyarakat dapat melihat bukti empiris yang sangat meyakinkan. Apakah tetap kritis atau sebaliknya, walaupun siapapun mungkin tidak akan menafikkan bahwa Kiai Said mempunyai integritas kebangsaan yang tidak diragukan lagi.

Bahkan, jauh sebelum menjadi polemik pada awal Maret 2021, sesungguhnya perpres tersebut telah ditetapkan sejak 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sebulan setelah diundangkan. Dengan kata lain, penolakan itu bisa dilakukan jauh-jauh hari sebagai proses deliberasi dan memberikan pendidikan politik bagi rakyat dalam merespon kebijakan yang dinilai bertentangan dengan nilai, ajaran, dan keyakinan yang merugikan masyarakat. Penolakan yang dilakukan pada awal Maret 2021 menjelang pemberlakuan perpres itu lebih berorientasi pada tekanan kepada pemerintah, sehingga pemerintah juga tidak mempunyai banyak waktu dan dituntut segera mengambil keputusan apakah melanjutkan perpres atau mencabutnya sesaat sebelum berlaku efektif.

Rangkap Jabatan

Diangkatnya Kiai Said sebagai Komisaris utama, otomatis ia merangkap jabatan. Mungkin itu suatu jabatan yang bergengsi dan baik-baik saja menurut mata awam, tetapi sebaliknya akan sangat berbeda kalau yang merangkap jabatan itu adalah pejabat publik, seperti yang pernah disorot oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dimana banyak pejabat-pejabat di kementerian dan lembaga merangkap jabatan di BUMN. Rangkap jabatan itu akan memunculkan konflik kepentingan meskipun aturannya sangat jelas melarang rangkap jabatan, khususnya kepada pejabat publik.

Lalu, apakah tidak mungkin walaupun bukan pejabat publik tetapi pemimpin umat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN tidak memunculkan konflik kepentingan? Apalagi untuk organisasi sosial keagamaan sebesar NU. Pada saat dihadapkan pada suatu pilihan dilematik misalnya, apakah memilih umat atau mendukung perusahaan? Tentu kondisi itu masih abstrak dan belum terjawab saat ini karena belum dilaksanakan secara riil.

Saat ini bukan saatnya lagi mempermasalahkan pilihan politik namun bagaimana pilihan itu memberikan warna baru yang dapat dinilai sebagai kemajuan dan memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan nasional. Kepemimpinan kiai Said diuji kembali. Apakah bisa menjadi corong perubahan ke arah yang lebih baik atau hanya sekedar ada sebagai bentuk kompromi yang dinilai “wajar” di dunia politik. Waktu akan memberikan gambaran yang jelas khususnya terkait dengan performansi PT KAI ke depan. Semoga kekhkawatiran itu tidak terjadi. Terakhir, dengan rasa hormat, disampaikan selamat bertugas kepada Kiai Said. Semoga memberikan kemaslahatan bagi bangsa tercinta ini. Amin.

 

*Penulis adalah Alumni Program Magister Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya,
Pemerhati Sosial Politik dan Kebijakan Publik.