Pengangkatan KH. Said Agil Siroj (Kiai Said) oleh pemerintah sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen pada PT KAI (03/03/2021) menimbulkan beragam pertanyaan publik. Ya, karena dua hari sebelum pengangkatannya, Kiai Said menolak Perpes No. 10/2021 tentang Investasi Minuman Keras dan rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif investasi (01/03/2021).
Sehari setelah penolakan tersebut (02/03/2021) Presiden Joko Widodo mencabut Lampiran Perpes No. 10/2021. Keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari ulama, baik MUI, NU, Muhammadiyah, pemuka ormas dan agama lain, dan masukan berbagai kalangan di provinsi dan daerah.
Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM (BKPM), Bahlil Lahadalial, dicabutnya Lampiran III tentang Minuman Beralkohol membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan pemimpin yang demokratis karena masih mau mendengar masukan dari masyarakat selama bersifat konstruktif. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang menilai keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut Perpres Investasi Miras menandakan pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran selama disampaikan dengan rasional sebagai suara dari rakyat.
Kedua pernyataan di atas ingin menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak anti kritik. Namun, persoalannya bukan pada kritik atau anti kritik, tetapi terletak pada perumusan regulasi melalui proses yang panjang dengan kajian komprehensif dan mendalam. Itu alasannya, mengapa perlu ada naskah akademis yang di dalamnya menguraikan secara detail bagaimana perumusannya, apa latar belakangnya, dan seperti apa pelaksanaannya. Tentu pertimbangannya tidak semata-mata peluang sumber pendapatan bagi negara tetapi yang lebih mendasar adalah kemaslahatan bagi umat manusia.
Uniknya, Kiai Said diangkat menjadi Komisaris Utama dan merangkap Komisaris Independen Baru PT KAI dua hari setelah penolakan Perpres dan tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-64/MBU/03/2021. Pengangkatan komisaris PT KAI ini dilakukan setelah aksi protes yang sempat menjadi topik hangat di beberapa media online dan jagad maya, meskipun adalah otoritas pemerintah untuk mengangkat orang yang dinilai kompeten dan hak setiap pribadi untuk menerima atau menolak penunjukan atau pengangkatan pada posisi itu.
Menteri BUMN RI, Erick Tohir menyampaikan, alasan pengangkatannya lebih melihat rekam jejak dan pengalaman yang diharapkan memberikan tauladan dan kepemimpinan di PT KAI. Kiai Said dapat diterima semua pihak dan menjadi solusi atas isu-isu sosial walaupun masih menyisakan tanda tanya besar yang tidak tersampaikan kepada publik.
Ada beberapa pihak yang mendukung pilihan politik Kiai Said tetapi ada pula yang merasa prihatin, seperti yang disampaikan mantan Ketua Umum Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) HM. Jusuf Rizal. Penunjukan sebagai Komisaris Utama PT KAI bisa mencederai marwah organisasi Islam terbesar di Indonesia. Alasannya, kondisi keuangan PT KAI sangat tertekan sehingga membutuhkan orang yang memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam bisnis transportasi kereta api. Sementara Kiai Said dipandangnya tidak memiliki rekam jejak maupun pengetahuan cukup mengenai bisnis transportasi per-kereta-apian.
Terlepas dari pro dan kontra itu, pertanyaannya, mengapa penunjukan komisaris itu dilakukan setelah ada penolakan investasi miras dan dicabut kembali oleh Presiden Joko Widodo?, Kalau memang sejak awal pemerintah mengharapkan menjadi salah satu komisaris di PT KAI atau di BUMN lainnya, mengapa harus menunggu lama dan diawali oleh momentum penolakan yang di dalamnya mengatur tentang investasi miras? Apakah ini hanya kebetulan atau ada muatan politik terselubung yang sengaja tidak dimunculkan ke publik?
Dilihat dari momentumnya, keduanya mempunyai rentetan waktu yang hampir bersamaan walaupun tidak serta merta dijadikan sebagai hubungan sebab akibat secara langsung. Dalam kacamata orang awampun akan melihat “relasi” yang mempunyai keterkaitan atau saling mempengaruhi sebagai bagian dari kompromi politik dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Dilihat dari urgensinya sebagai ketua umum PBNU, menjadi komisaris di PT KAI atau di BUMN lainnya kurang mempunyai dampak langsung kepada umat sehingga menerima atau menolakpun tidak mempunyai arti penting dalam kemaslahatan umat secara langsung. Bahkan, sebaliknya dengan menjadi salah satu Komisaris di BUMN, secara tidak langsung memposisikan diri sebagai bagian pemerintah, seperti para relawan yang mendapatkan jatah komisaris di beberapa BUMN (berita media online).
Bahkan, tidak hanya relawan, penunjukan komisaris juga sebagai bentuk kompromi untuk mengakomodir kekuatan kelompok penekan yang berasal dari kelompok sosial, ekonomi, bahkan akademisi agar terakomodir dalam kekuasaan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan efektif dan minimal resistensi.
