KPK Lelang Barang Rampasan Negara

Redaksi
KPK
Pengumuman Lelang Barang Rampasan (Sumber: KPK RI, 2021)

Jenis barangnya meliputi 15 HP merek Nokia, Blackberry, Asiafone, Alcatel, Bellphone, Samsung, Xiaomi, dan OPPO, sepasang sepatu Parabellum, koper Presiden, 8 tas merk Guess, Braun Buffel, Fendi, Aigner, Gucci, LV, 19 perhiasan emas, jam tangan Aigner, 3 pisau T. Kardin, 1 laptop HP.

Lelang eksekusi ini dilakukan KPK atas dasar putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, Bandung, dan Samarinda pada tahun 2013-2020, dan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan Mahkamah Agung RI dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut: Putusan Mahkamah Agung RI pada 9 Januari 2013, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Mei 2018, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 27 September 2018, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada 8 April 2019, Putusan Mahkamah Agung RI pada 6 Mei 2019, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Februari 2019, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada 8 Januari 2020.