Sampang – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan Bea Cukai Madura melakukan Operasi gabungan. Tujuan operasi tersebut, guna untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Madura. Kamis, (21/10/2021).
Pada hari senin (04/10/2021) lalu, Bea Cukai Madura melakukan operasi di pasar tradisional Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu, anggota Polsek Omben, Satpol-PP, anggota Polres Sampang, Kodim serta bagian perekonomian dan dinas perdagangan Kabupaten Sampang juga ikut serta di dalamnya.
Kasubsi Penindakan Bea Cukai Ari Jusalam, saat diwawancarai oleh media ini menyampaikan, bahwa pemberantasan rokok ilegal yang dilakukannya ada dua hal, yaitu; melalui operasi pasar bersama dan melakukan penindakan rokok ilegal.
Pihaknya juga mengatakan, operasi yang dilakukan sesuai dengan pembahasan rapat awal, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dalam hal ini Kabupaten Sampang mendapatkan DBHCHT tersebut yang salah satunya digunakan untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Intinya kami ingin menekan peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan dana DBHCHT,” ujar Ari, Kamis (21/10/2021).
Disampaikan juga, bahwa melalui kegiatan operasi peredaran rokok ilegal itu, pihaknya mengaku juga mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai (ilegal), karena menurutnya bisa merugikan negara.