Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK keluhkan terkait aturan yang mengatur tugas dan kewenangan Dewas KPK dalam laporan kinerja kepada komisi III, Senayan (10/03/21).
Tumpak H. Penggabean selaku ketua Dewas KPK mengaku tidak mempunyai kewenangan malainkan hanya tugas saja.
“Dalam PP dan UU KPK hanya tugas yang kami punya, sudah saya cari kemana-mana wewenang tidak ada, tidak seperti biasanya instansi pemerintah begini”. ungkapnya di depan Komisi III DPR RI.
Menanggapi hal tersebut komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mendukung untuk revisi UU KPK, ” kami termasuk yang mendukung jika mau merevisi UU KPK, kami tunggu naskah akademiknya kalau memang harus merubah itu”, tanggapnya.
“UU KPK bukan kitab suci, maka kalau memang butuh direvisi ya silahkan revisi, KPK lebih tau hal itu”, imbuhnya.
(Sl/Sl)